GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polri sudah sesuai jalur yang benar dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Senin (12/9).
Menurutnya, Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai harapan masyarakat.
Mulai dari mengusut keterlibatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, bahkan menetapkan para tersangka.
“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan tujuh pelaku obstruction of justice, tuturnya.
Dirinya juga mengatakan ada pula yang dipecat karena etik, dimutasi, ditunda kenaikan pangkat, dan lain-lain.
“Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa tindakan penjatuhan hukuman perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.
“Hukum itu ada prosesnya kalau diharapkan lebih dari itu, tidak ada,” ujar Mahfud MD.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News