GenPI.co - Advokat Deolipa Yumara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/9/2022).
Deolipa diketahui menjalani sidang gugatan atas pencabutan kuasanya beberapa pekan lalu.
"Ini sidang kedua. Sidang yang pertama memang kami ajukan ke alamatnya si pengacara baru, tetapi tidak datang karena dia sudah pindah kantor. Kami undang juga Eliezer, dia tidak datang. Kami undang juga Kabareskrim, enggak datang," kata Deolipa kepada wartawan.
Deolipa menyebut pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta oleh Majelis Hakim.
Dia juga berharap dengan kelengkapan berkas tersebut, para tergugat bisa datang untuk menjalani sidang.
"Semoga sidang kedua ini mereka datang. Kalau pengacara barunya itu kami sudah dapat (alamat baru, red) dan sudah kami cantumin dalam berkas gugatan. Jadi, harusnya panitera sudah memanggil yang bersangkutan dan harusnya hari ini datang," terang Deolipa.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Sidang tersebut ditunda lantaran majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat, yaitu Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.
Keduanya diketahui menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E, Kapolri, dan Kabareskrim Polri atas pencopotan surat kuasa, tertanggal 10 Agustus 2022.
Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah, yakni perihal alamat kantor dari tergugat II Ronny Talapessy.
Adapun gugatan Deolipa dan Burhanuddin telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News