Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J

24 September 2022 18:10

GenPI.co - Ini daftar sanksi dari Polri untuk anggotanya yang melanggar profesionalitas dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.

Hingga Sabtu (24/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah melakukan sidang terhadap 14 anggota kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Disanksi Demosi 1 Tahun

Kini, Polri pun masih harus menyelesaikan sidang etik terhadap 21 anggota polisi lainnya.

Berdasarkan pemaparan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8) lalu, dia menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Tak sampai di situ, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menyebut adanya tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," pungkas Dedi.

Sementara itu, Polri baru melakukan sidang etik terkait pelanggaran obstruction of justice terhadap lima anggotanya.

Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Lalu,  mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan manta Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Menurut rencana, Polri akan kembali menjadwalkan sidang etik obstruction of justice terhadap dua anggota lainnya, yakni eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, pada pekan depan.

Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan dalam sidang KKEP kepada para anggotanya yang terbukti melanggar profesionalitas karena berusaha menutupi penyelidikan kasus Brigadir J.

1. Sanksi Patsus

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi oleh Polri dengan ditempatkan khusus selama 28 hari.

Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

2. Sanksi Demosi

AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri juga telah disidang etik pada pekan lalu. Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

Mantan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun lantaran terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang etiknya telah digelar pada Rabu (14/9) lalu.

Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, Briptu Sigid tidak mengajukan banding. Dia telah disidang etik pada Senin (19/9) lalu karena dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding.

Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenakan sanksi demosi selama setahun.

Iptu Hardista diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co