GenPI.co - Polri masih belum membeberkan soal tanggal sidang etik obstruction of justice terhadap Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya telah dijadwalkan pada pekan ini.
"Brigjen HK belum (digelar sidang etik hari ini, red)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Saat ditanya lebih lanjut soal tanggal sidang etik tersebut, Nurul belum dapat memberikan informasinya. Menurut dia, pihaknya pun masih menantikan jadwal tersebut.
"Untuk tepatnya, (jadwal sidang etik, red) Brigjen Pol HK (Hendra Kurniawan, red) nanti kami sampaikan, apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," ujarnya.
Kendati demikian, Nurul menyebut sidang etik obstruction of justice tersebut akan diusahakan selesai pada pekan ini.
"Mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan (sidang etik Brigjen Hendra, red)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipastikan ditunda hingga pekan depan.
Hal tersebut lantaran adanya salah satu saksi yang tidak bisa hadir.
"Jadi, informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan, red) itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik, red) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dedi menyebut salah satu saksi yang sakit itu merupakan rekanan Brigjen Hendra di divisi Propam Polri, yaitu AKBP Arif Rahman selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
"(Saksi kuncinya, red) AKBP AR," kata dia.
Kemudian, AKBP Arif sendiri diketahui sedang mengalami sakit yang cukup serius sehingga penanganannya membutuhkan waktu lama.
"AKBP AR sakit. Proses penyembuhannya cukup panjang, ya, karena sakitnya agak parah," tandas Dedi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News