Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim, Putri Candrawathi Bungkam

30 September 2022 14:40

GenPI.co - Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor dua kali seminggu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum menjalani wajib lapor, Putri diketahui menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Berdasarkan pantauan GenPI.co, Putri diketahui memasuki ruangan kesehatan di lantai 1 Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.49 WIB. 

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Polri: Kami Telah Evaluasi

Saat menjalani pemeriksaan kesehatan itu, Putri tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo itu berjalan sekitar satu jam. Putri tampak mengenakan sweater biru muda dan masker putih

BACA JUGA:  Febri Diansyah Tegaskan Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Besok

Dia pun terlihat keluar dari ruang kesehatan pada pukul 12.48 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan, Putri tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media. 

Diberitakan sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Dijadwalkan Jalani Wajib Lapor di Bareskrim Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo itu. 

Dedi memastikan langkah itu ditujukan sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

"Saya tidak berani berandai-andai dulu (soal penahanan Putri, red). Nanti, ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/9).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co