GenPI.co - Pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong membeberkan kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Sarmauli mengungkapkan hal tersebut dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sarmauli menuturkan pada pukul 18.00 WIB, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya yang berada di lantai 2.
Dia menyebut tiba-tiba Putri terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar terbuka.
"Putri melihat Brigadir J telah berada di dalam kamar," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sarmauli menyatakan Brigadir J langsung membuka secara paksa pakaian Putri tanpa mengucap sepatah kata pun.
"Dia kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," terangnya.
Sarmauli menerangkan saat itu Putri sedang dalam keadaan sakit.
Oleh karena itu, dia tak berdaya ketika Brigadir J membuka paksa pakaiannya.
"Saksi Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Setelah itu, kedua tangannya dipegang Brigadir J dan hanya menangis ketakutan," ungkapnya.
Sarmauli menyatakan dengan keadaan yang lemah, Putri berusaha untuk memberontak melawan perlakuan Brigadir J. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News