Pengacara Ricky Rizal Sebut Kliennya Terima Handphone Pemberian Ferdy Sambo

21 Oktober 2022 23:59

GenPI.co - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengeklaim kliennya menerima handphone pemberian Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Erman pada persidangan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan, Ricky Rizal dijanjikan Ferdy Sambo uang dan iPhone 13 Pro Max seusai pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Tanggapan JPU Copy Paste dalam Penolakan Eksepsi

Meski menerima iPhone tersebut, Erman mengatakan pemberian dari Sambo tersebut tidak terkait dengan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dianggapnya sebagai seorang pimpinan, komandan, dan majikan memberikan sesuatu," ucapnya.

BACA JUGA:  Pihak Ricky Rizal Klaim Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Hingga Tewas

Erman menambahkan kliennya menerima iPhone tersebut beberapa hari seusai kejadian.

"Disuruh ganti handphone karena sudah tua. Jadi, enggak ada hubungannya dengan perencanaan," ungkap dia.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Pengamanan Senjata Merupakan Naluri Polisi

Erman juga menyebut pemberian iPhone itu tidak terkait dengan upaya menghilangkan bukti dalam pembunuhan Brigadir J.

Dia menerangkan kliennya hanya melaksanakan instruksi dari Sambo sebagai atasan terkait pemberian iPhone itu.

"Sambo kan bisa saja mengucapkan terima kasih, malah ada rencana (memberikan, red) duit, tetapi enggak diterima. Walau dikasih atau menolak pimpinan pasti menjawab siap, polisi, kan, begitu," tuturnya.

Erman meminta setiap pihak melihat konteks persoalan tersebut berdasarkan jabatan.

"Kecuali, Ricky harus pergi ke rumah Sambo yang urus anaknya, kemudian mengetahui kejadiannya begitu dan akhirnya korban jadi terdakwa," tandas Erman.

Adapun dalam surat dakwaan, Sambo awalnya memanggil Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke lantai 2 Rumah Saguling, Jakarta Selatan pada Minggu (10/7/2022).

Adapun pemanggilan itu dilakukan dua hari seusai kejadian pembunuhan Brigadir J.

Disebutkan Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing kepada Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf masing-masing senilai Rp 500 juta.

Sementara itu, Bharada E dijanjikan Rp 1 miliar.

Namun, amplop tersebut diambil kembali oleh Sambo dan akan diserahkan pada Agustus 2022 jika kondisi sudah mereda.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Ricky dan Kuat tidak sedikit pun menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co