Brigjen Ramadhan Kuak Kabar Baru Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspampres

28 Oktober 2022 19:50

GenPI.co - Kasus perempuan penodong pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka terus menjadi sorotan.

Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden kini ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA:  Lemkapi Lempar Angin Segar ke Densus 88, Ini Buktinya

"Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10/2022), saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres kini masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:  Jelang Hari Kemerdekaan, Tim Densus 88 Tangkap Teroris di Jakarta

Dia juga menegaskan, proses penanganan kasus ini terus berjalan.

Namun, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.

BACA JUGA:  Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres

"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10/2022).

Aswin menambahkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.

Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.

Untuk penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina, dan penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.

"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," jelasnya.

Aswin menyebutkan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII), tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," imbuh dia.

Sebelumnya, suami Siti Elina turut berjanji setia (baiat) mengakui keberadaan dan berdirinya NII, dan tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Sedangkan, guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co