GenPI.co - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan hukuman mati soal kasus peredaran narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Teddy dinilai melanggar Pasal 114 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting.
Iwan menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan ialah Teddy Minahasa menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu.
Selain itu, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya perihal penjualan sabu-sabu yang merupakan hasil barang bukti.
JPU juga menganggap Teddy Minahasa tidak mendukung program pemberantasan narkoba yang digalakkan pemerintah.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," jelas Iwan.
Iwan menjelaskan tuntutan yang dilayangkan sudah sesuai dakwaan pertama dari pihaknya.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap Iwan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News