Kejagung Telusuri Aliran Uang Rp 40 Miliar yang Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

04 November 2023 12:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang Rp 40 miliar yang diterima anggota III BPK Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti kominfo.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan aliran uang Rp 40 miliar itu masih belum diketahui apakah untuk memperkaya diri sendiri atau diberikan ke pihak lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman dengan mencari alat bukti ke mana aliran uang itu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).

BACA JUGA:  Johnny G Plate Merasa Difitnah para Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Anggota III BPK Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar.

Diduga penerimaan uang dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli itu terkait jabatan Achsanul Qosasi.

BACA JUGA:  Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota III BPK soal Korupsi BTS 4G

Pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah hotel yang ada di Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022 silam.

“Kami masih melakukan pendalaman, uang itu apakah untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau proses audit BPK,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Terima Rp 40 Miliar

Namun Kuntadi memastikan dalam menilai kerugian negara pada kasus proyek dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, penyidik tidak memakai audit BPK.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memakai penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo ini diketahui merugikan keuangan negara mencapai Rp 8.32 triliun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co