GenPI.co - Hasyim Asy’ari memastikan KPU akan hadir dalam sidang gugatan karena dinilai melanggar hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo.
Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 itu terhadap Presiden Joko Widodo, eks Ketua MK Anwar Usman dan KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dari pihak PN Jakarta Pusat yang menerima gugatan itu telah melayangkan panggilan sidang.
“Kami akan hadiri nanti proses persidangan di sana. Itu saja,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).
Advokat TPDI 2.0 Patra M Zen sebelumnya beranggapan Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari melanggar hukum.
Hukum yang dilanggar yakni telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju.
Dugaan pelanggaran itu karena Gibran saat pendaftaran masih memakai aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres lama.
KPU RI pun seharus menolak pendaftaran tersebut dan mengembalikan berkas Gibran yang disodorkan pada Rabu (25/10) silam.
Dalam pendaftaran itu, KPU menerima tiga bakal paslon capres dan cawapres. Prabowo dan Gibran diketahui diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.
Kemudian ada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang diusung Koalisi Perubahan, terdiri dari PKS, NasDem dan PKB.
Lalu ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP bersama partai PPP, Perindo, dan Hanura. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News