KPK Dalami Keberadaan Harun Masiku dari eks Anggota KPU RI Wahyu Setiawan

29 Desember 2023 20:30

GenPI.co - KPK mendalami keberadaan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku melalui eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Harun Masiku yang merupakan tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut saat ini masih buron.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12).

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Duka Terkait Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

“Penyidik mendalami keberadaan tersangka HM, dan mengonfirmasi kembali terkait pemberian suap kepada saksi saat itu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/12).

Wahyu Setiawan seusai menjalani pemeriksaan mengatakan kalau dirinya belum bertemu Harun Masiku yang menjadi buron.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Anggota KPU RI soal Dugaan Suap Harun Masiku

Dia pun menyampaikan harapannya kepada penyidik KPK supaya segera menangkap Harun Masuki. Sebab dirinya sudah menjalani hukuman sebagai koruptor.

“Saya telah menjalani tanggung jawab. Saya mempertanyakan hukum yang berkeadilan kalau Harun Masiku tidak ditangkap,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tok! Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Anggota KPU RI periode 2017-2022 tersebut telah bebas bersyarat per 6 Oktober 2023 lalu, setelah menjalani hukuman sebagai penerima suap yang juga melibatkan Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemberan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Penyidik KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang per 17 Januari 2020 lalu karena mangkir dari panggilan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co