GenPI.co - KPK mendalami keberadaan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku melalui eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Harun Masiku yang merupakan tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut saat ini masih buron.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12).
“Penyidik mendalami keberadaan tersangka HM, dan mengonfirmasi kembali terkait pemberian suap kepada saksi saat itu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/12).
Wahyu Setiawan seusai menjalani pemeriksaan mengatakan kalau dirinya belum bertemu Harun Masiku yang menjadi buron.
Dia pun menyampaikan harapannya kepada penyidik KPK supaya segera menangkap Harun Masuki. Sebab dirinya sudah menjalani hukuman sebagai koruptor.
“Saya telah menjalani tanggung jawab. Saya mempertanyakan hukum yang berkeadilan kalau Harun Masiku tidak ditangkap,” ujarnya.
Anggota KPU RI periode 2017-2022 tersebut telah bebas bersyarat per 6 Oktober 2023 lalu, setelah menjalani hukuman sebagai penerima suap yang juga melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemberan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Penyidik KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang per 17 Januari 2020 lalu karena mangkir dari panggilan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News