KPK 50.369 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Waktu 31 Maret 2025

22 Maret 2025 13:30

GenPI.co - KPK mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta  penyelenggara negara segera mengisi LHKPN.

“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata dia, dikutip Sabtu (22/3).

BACA JUGA:  Duh, Anggota Dewan DKI Tidak Patuh Melapor LHKPN ke KPK

Budi menjelaskan penyelenggara negara bisa mengisi LHKP sendiri.

“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” papar dia.

BACA JUGA:  KPK Mengungkap Hampir Semua LHKPN Pejabat Tidak Akurat, Astaga!

Di sisi lain, Budi mengimbau para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” papar dia.

BACA JUGA:  KPK Sebut 1.352 LHKPN Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

Berdasarkan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK sudah menerima sejumlah 366.685 laporan LHKPN.

Jumlah ini dari total 417.054 wajib lapor atau 87,92%.

Mereka yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK terdiri dari 296.136 pejabat bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, dan 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Semestinya jumlah wajib lapor LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif, 17.947 pejabat bidang yudikatif, serta 44.957 pejabat BUMN/BUMD.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co