Mendadak Puan Maharani Minta Pemerintahan Jokowi Lakukan Ini

11 Oktober 2020 08:40

GenPI.co - Aneh bin ajaib. Usai mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mendadak meminta pemerintah untuk menggandeng kelompok buruh.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memerinci UU Cipta Kerja," jelas Puan Maharani dalam keterangan tertulis pada wartawan, Kamis (8/10).

BACA JUGAMendadak Luhut Pandjaitan Bongkar Menteri Pencetus Omnibus Law

Menurut Politisi PDIP ini, hal tersebut bertujuan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan adil sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

Aturan turunan yang Puan sebutkan antara lain tentang pengupahan, tentang jaminan kehilangan pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

BACA JUGA: Ngeri! Politisi PDIP Ini Tunjuk Hidung SBY Biayai Demonstrasi

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," jelas Puan.

Puan juga mengatakan, bahwa DPR sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja tersebut sudah dilakukan transparan dan dapat disaksikan langsung melalui siaran TV Parlemen DPR RI.

BACA JUGA: Takdir Sangat Istimewa, 5 Zodiak Ini Mimpinya Bakal Jadi Nyata

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Puan menjelaskan DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat. 

Selain itu Puan juga membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja.

BACA JUGA: Rutin Mengonsumsi Gula Aren Ternyata Manfaatnya Mengejutkan!

Menurut anak Megawati Soekarnoputri ini, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," kata Puan Maharani.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co