Pentolan KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Ditetapkan Tersangka

15 Oktober 2020 02:45

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pentolan KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah ditahan, dan jadi tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Semoga Nyali Pak Gatot Nurmantyo Tak Ciut

Selain Syahganda dan Jumhur Hidayat, anggota KAMI yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Anton Permana. 

Sebelumnya, secara maraton tim Direktorat Siber Baresekrim menangkap delapan orang anggota KAMI di Medan dan Jakarta. 

Pada Jumat 9 Oktober 2020 Ketua KAMI Medan ditangkap, lalu Sabtu 10 Oktober 2020 polisi lalu menangkap JG, NZ dan KA ditangkap di Tangerang Selatan. 

Di hari Senin 12 Oktober, tim kemudian bergerak menangkap deklataror KAMI Anton Permana di Rawa Mangun dan hari Selasa 13 Oktober menangkap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat waktu subuh sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 di kediaman mereka masing-masing. 

Delapan orang  diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

BACA JUGA: Ini Dia Calon Kuat Ketua Umum Partai Ummat

Pada surat penangkapan itu, mereka disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co