Divonis Seumur Hidup, Deretan Aset Benny Tjokro Bikin Kaget!

27 Oktober 2020 15:30

GenPI.co - Benny Tjokrosaputro, telah dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA: Di Era Jokowi, Masyarakat Takut Berpendapat?

Dalam pengadilan yang digelar Senin (26/7) kemarin, majelis hakim menyatakan bahwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut, terbukti melakukan korupsi. 

Kerugian keuangan negara akibat tiu=ndakannya itu  sebesar Rp 16,807 triliun. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi dengan sangat terorganisir, sehingga perbuatannya sulit diungkap. 

Selain itu, perbuatan Benny juga dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, dan merugikan negara serta sejumlah nasabah Jiwasraya.

Selain harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan, Benny juga harus merelakan sejumlah aset miliknya yang turut dirampas oleh negara. Aset milik Benny Tjokro yang disita pun cukup beragam, mulai dari tanah, apartemen, hingga handphone.  

Berikut rincian aset Benny Tjokro yang disita negara:

  • 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 197 An. Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
  • SHGB No. 378 Desa Mekarsari Lebak
  • SHGB No. 61 atas nama pemegang Hak PT. Multi Kusuja Indonesia Sampai dengan SHGB No. 85, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT Multi Kasuja Indonesia
  • SHGB No. 6106 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama pemegang hak PT Buana Citra Anugrah
  • 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780 Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama pemegang hak Siti Rahayu
  • 1 map warna kuning berisikan 1 SHM No. 1257 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak Benny Tjokro
  • 1 bidang tanah/tanah dan bangunan HM Nomor 207 luas 3.450 m2 terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berikut dokumen pendukung SHM (Akta Jual Beli, dll) atas nama Aripudin
  • 2 unit Apartemen South Hill, yang beralamat di Apartemen South Hill, Kuningan Karet, Jakarta Selatan, atas nama Pemilik Caroline C. Wilieanna
  • 10 unit/bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.

BACA JUGA: Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co