Jokowi Nekat Teken UU Cipta Kerja, PKS Bongkar Ada Pasal Aneh

04 November 2020 06:21

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Undang-undang tersebut diteken Jokowi pada Senin, 2 November dan telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.

BACA JUGAIstana Melongo! Anies Baswedan Selamatkan Wajah Indonesia 

Naskah UU yang telah diteken tersebut kini dapat diakses dalam situs resmi Sekretariat Negara RI.

Namun, terdapat perbedaan dalam UU Ciptaker yang telah diresmikan ini dengan naskah yang diserahkan kepada DPR.

Di mana pada 14 Oktober lalu yang berjumlah 812 halaman, kini bertambah menjadi 1.187 halaman. 

BACA JUGAFadli Zon Bongkar Kelakuan Istana, Memalukan! 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung merespons peresmian Omnibus Law dalam akun Twitter-nya. 

Menurut akun @FPKSDPRRI ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. 

Di mana Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. 

BACA JUGANovember Bikin 3 Zodiak Hoki dan Rezekinya Meledak

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRI, Selasa (3/11).

Pasal yang dirasa janggal tersebut terdapat pada Bab III Pasal 6, yang menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

BACA JUGANgeri! Megawati Berikan Isyarat Ini Pada Prabowo Subianto

Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

Pasal 5: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co