GenPI.co - Pengamat politik Ujang Komarudin menyarankan Ketua KPK Firli Bahuri menepati janji menghukum mati menteri yang melakukan korupsi saat pandemi virus corona.
“Itu (hukuman mati) harus dilaksanakan,” kata Ujang kepada GenPI.co, Rabu (9/12).
BACA JUGA: Habib Rizieq Punya 3 Senjata Maut, Pemerintah Takut
Dosen Universitas Al-Azhar itu menambahkan, rakyat Indonesia kini menunggu perwujudan janji yang diucapkan Firli.
“Rakyat menagih. Janji adalah utang,” ujar Ujang.
Meskipun demikian, Ujang menyadari bahwa KPK hanya lembaga penuntut, bukan lembaga peradilan.
“Artinya, jaksa KPK tidak bisa memutuskan apakah dia hukuman mati atau tidak,” sambung Ujang.
Menurut Ujang, KPK hanya menuntut hukuman mati kepada menteri yang korupsi.
“Yang memutuskan pengadilan,” kata Ujang.
BACA JUGA: Sikap Ketum GP Ansor Tegas, Munarman FPI Tidak Berkutik
Walakin, kata Ujang, Firli tetap harus membuktikan ucapannya tentang hukuman mati bagi menteri yang korupsi.
“Jadi, nanti kalau jaksa penuntut KPK menuntut hukuman mati, itu selaras dengan yang diucapkannya,” imbuh Ujang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News