Astaga! Sudah Jadi Tersangka, Habib Rizieq Juga Alami ini

11 Desember 2020 13:15

GenPI.co - Pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12) kemarin.

Penetapan Rizieq dan 5 orang lain sebagai tersangka terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan pada 14 November silan yang melibatkan kerumunan berjumlah ribuan orang.

BACA JUGA: Astaga! Munarman FPI Mengaku Ini, Sangat Mengejutkan

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq juga dicekal selama 20 hari ke depan. Upaya pencekalan itu agar yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Terkait hal itu, Kadiv Polri Irjen Argo Yuwono pada Kamis mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan  Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

”Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari,” kata Argo Yuwono kepada wartawan. 

Selain Rizieq, surat pencekalan juga diberikan pada 5 tersangka lain yang ditetapkan bersama dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab berencana mendatangi Kapolda Metro Jaya pada Jumat (11/12).

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Rizieq Bergerak ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Dalam pesan singkat yang diterima GenPI.co Jumat pagi,  Azis Yanuar, salah satu anggota tim mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta surat pemeriksaan penetapan tersangka terhadap Rizieq dan 5 tersangka lainnya.

Azis juga berjanji menjelaskan ihwal hal tersebut kepada media.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co