Habib Rizieq Ditahan, Pakar Hukum Bongkar Modus Aparat, OMG

13 Desember 2020 20:20

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tidak mau ketinggalan mengomentari penahanan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Refly menilai aparat sudah menarget Habib Rizieq untuk ditangkap dan ditahan.

BACA JUGAHabib Rizieq Titip Pesan ke Munarman FPI, Isinya Mencengangkan

Menurut Refly, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq tidak seharusnya berujung penahanan.

"Sebagai ahli hukum, saya melihat dalam kasus ini ada perlakuan tidak adil kepada Habib Rizieq,” kata Refly sebagaimana dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12).

Dia menambahkan, Habib Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Terlepas dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap FPI, beliau adalah seorang ulama yang punya banyak pengikut," kata Refly Harun.

Refly mengatakan, Habib Rizieq juga sudah membatalkan semua agenda dakwahnya.

Selain itu, sambung Refly, Habib Rizieq juga kehilangan enam anggota laskar FPI untuk selama-lamanya.

Refly pun merujuk pada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang pelanggaran kekarantinaan.

"Pak Mahfud MD sendiri bilang pelanggaran kekarantinaan tidak berimplikasi pada penahanan,” ujar Refly.

BACA JUGAStrategi Polda Metro Jaya Maut, Habib Rizieq Tidak Berkutik

Dia menambahkan, tidak ada petugas yang membubarkan acara pernikahan putri Habib Rizieq.

“Yang ada justru dari Satgas Covid-19 BNPB membagikan masker," tutur Refly Harun. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co