Pakar Hukum Top Bongkar Ganasnya Polisi Jerat Habib Rizieq, Ngeri

16 Desember 2020 09:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kritik Refly atas langkah polisi tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (12/12).

BACA JUGA: Mahfud MD Bongkar Gerakan di Balik Habib Rizieq, Mengerikan!

"Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) dinilai kurang gagah, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan. Karena itu, digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya harusnya tidak bisa dikenakan pada Habib Rizieq," jelas Refly Harun.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dengan dua pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

BACA JUGA: Mimpi 3 Zodiak Bakal Jadi Kenyataan, Siap-Siap Kaya

"Di mana unsur menghasutnya? Lalu, dari unsur menghasut itu muncul akibat. Dari mana muncul akibatnya? Apalagi, ketika akibat yang dikhawatirkan tersebut tidak juga terjadi," bebernya.

Refly mengatakan sepengetahuannya ada lima orang warga Petamburan yang positif covid-19 dari pemeriksaan.

Namun, kelima orang tersebut tidak hadir dalam acara kerumunan Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Desakan Gatot Nurmantyo Menggelegar ke Jokowi, Istana Bergeming

"Menurut informasi yang saya dapatkan, mereka kenanya dari liburan," jelas Refly.

Menurut Refly, tidak ada lagi yang perlu dirisaukan dari kerumunan itu. Namun, peringatan keras, bahkan denda administratif yang lebih besar lagi memang diperlukan.

"Jadi, bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap, dan menahan orang, sebagaimana tren yang terjadi sekarang ini, salah sedikit, tangkap," kata Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co