GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai, bahwa penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka merupakan hal yang ganjil.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly melalui video yang diunggah dalam kanal YouTube pribadinya, Selasa (12/1).
BACA JUGA: Pernyataan Amien Rais Menggetarkan Jiwa, Istana Jadi Panas Dingin
"Jadi, mau diapakan lagi? Sepertinya penegak hukum negara memang ingin memenjarakan Habib Rizieq, rasanya begitu," tegasnya.
Penetap status tersangka kepada Habib Rizieq itu berkaitan dengan kasus penghasutan agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi serta pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Akibat penghasutan tersebut, Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP.
Selain itu, Refly Harun juga menyinggung kasus lain yang menjerat Habib Rizieq. Kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran covid-19, yang menurutnya bukan merupakan kasus pidana.
BACA JUGA: Hoki 4 Zodiak Ini Ajaib, Siap-Siap Bergelimang Uang
"Ini adalah pemersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan Pasal 93, satu tahun atau denda Rp 100 juta. Ini bukan sebuah tindakan pidana yang berat, untuk turun tangannya Bareskrim," ungkapnya.
Menurut Refly Harun, banyak juga pihak lain yang melakukan hal sama namun tidak ditindak oleh aparat layaknya Habib Rizieq.
Menanggapi pernyataan tersebut, bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, bahwa perkataan Refly Harun itu bersifat asumsi dan provokatif.
Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, @Ferdinandhaean3.
"Pernyataan Refly hanyalah asumsi sempit dan sifatnya menuduh serta provokatif. Seolah proses hukum ini rekayasa," tulisnya, Selasa (12/1).
Ferdinand menambahkan bahwa apa yang dilakukan penegak hukum merupakan kewajiban untuk mengadili pelanggar hukum, guna mendapatkan keadilan.
"Adalah kewajiban penegak hukum untuk menghadapkan setiap orang dan pelanggaran hukum ke pengadilan agar mendapat keadilan," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News