GenPI.co - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu direvisi.
Arsul menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait pencemaran nama baik membuka peluang penegakkan hukum yang tidak proporsional.
BACA JUGA: Jokowi Beri Warning Tegas, Kapolri Listyo Sigit Diperintahkan...
"Karena, penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat," ujar Arsul kepada GenPI.co, Selasa (16/2).
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, tafsir atas ketentuan pidana yang mengacu pada pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini menimbulkan pasal-pasal pidananya menjadi pasal 'karet'.
“Selama ini banyak kasus seseorang diancam hukuman di atas 5 tahun, maka kepolisian dapat menangkap dan menahannya,” beber dia.
BACA JUGA: Wacana Revisi UU ITE, Reaksi Mahfud MD Sungguh Mengejutkan
Oleh sebab itu, Arsul mengharapkan UU ITE direvisi atau dirumuskan ulang sehingga tak ada penahanan secara langsung kepada seseorang.
"Setidaknya pasal-pasal terkait pidana ini perlu dirumuskan ulang baik untuk memberi 'pagar' dalam penerapannya, maupun untuk mengkaji kembali ancaman hukumannya yang membuat polisi bisa langsung menahan," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News