Buntut Kerumunan, Pengacara Rizieq Minta Jokowi Diperiksa, Telak!

25 Februari 2021 13:25

GenPI.co - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengomentari kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menilai, Jokowi tidak memberikan contoh yang baik tentang penerapan protokol kesehatan. Di mana saat itu Jokowi melambaikan tangan dan membagikan souvenir, spontan warga ramai datang dan menimbulkan kerumunan. 

BACA JUGAPKS Semprot Jokowi Soal Kerumunan Massa di Maumere, Tajam!  

"Maka tentunya melanggar Pasal 93 UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami," ujar Alamsyah seperti dikutip JPNN.com pada Rabu (24/2).

Ia juga mendesak polisi untuk memeriksa presiden ke-7 itu.

"Polri harus memanggil Jokowi untuk diperiksa (dugaan) pelanggaran protokol kesehatan dan menimbukan kerumunan," sambungnya.

Alamsyah menegaskan, polisi harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dia juga menyebutkan, kerumunan yang dilakukan Jokowi saat kunjungan kerja menjadi dasar pembebasan HRS.

BACA JUGAGegara Kerumunan di Maumere, Pemerintah Disebut Tak Konsisten

Diketahui, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke NTT pada Selasa (23/2). Salah satu tempat yang dia datangi di provinsi itu adalah Kota Maumere, yang mana Jokowi itu disambut dengan ratusan warga. 

Sebuah video yang beredar di jagat maya kemudian menunjukkan momen ketika Jokowi melambaikan tangan pada warga yang antusias.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co