Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila…

05 Maret 2021 12:40

GenPI.co - Sebanyak 3 anggota polisi Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam pengusutan dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI

Pengusutan kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 dilakukan oleh Bareskrim Polri, sesuai rekomendasi KOmnas HAM.

BACA JUGA: Keluarga Laskar FPI Tantang Polri Mubahalah, Refly Harun Bilang..

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun membeber nasib ketiga petugas polisi tersebut.

Ia mengatakan ketiganya untuk sementara tidak bertugas.

"Sementara ini tidak melaksanakan tugas (bebas tugas)," ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).

Sementara mengenai sanksi yang bakal diberikan pada ketiganya, Kombes Ahmad Ramadhan belum bisa memberi tahu.

Sebab, ada mekanisme kode etik yang prosesnya saat ini masih berjalan.

Jika terbukti bersalah, lanjut Kombes Ahmad Ramadhan,  ketiga orang tersebut bisa dipecat  dari Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Pakar Top Bicara Peluang Anies di 2024, Ada Kuncian Dua Partai

Sebelumnya,  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ketiga anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan. 

Mereka dituduh melanggar  pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co