Kuasa Hukum HRS Mendidih, Bongkar Fakta Baru, Menohok!

11 Maret 2021 15:25

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Yanuar Aziz mendadak membongkar pasal ajaib yang dikenakan oleh kliennya.

Aziz mengatakan pasal itu ialah pasal 160 KUHP. Pasal tersebut, termasuk yang ancaman hukumannya paling tinggi.

BACA JUGAAhli Hukum Top Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri

"Ini di luar kewajaran, seperti ada orang terkena kasus pencurian, tetapi hukumannya dilebarkan ke mana-mana," ujar Aziz seperti dikutip dari kanal YouTube Neno Warisman pada Kamis (11/3/2021).

Padahal, menurut Aziz, HRS hanya melanggar soal aturan kerumunan.

Soal aturan kerumunan tersebut pun sebenarnya cukup ganjil. Sebab, di sana bukan 'disuruh', melainkan 'dianjurkan'.

"Nah, pasal ini yang aneh bin ajaib. Sebab, ini disangkakan saat HRS mengajak untuk mengikuti Maulid Nabi Muhammad SAW," katanya.

Aziz lantas mengingatkan bahaya jika penerapan serupa terjadi di berbagai lini kehidupan.

Sebab, umat Islam setiap hari mendapat ajakan untuk salat lima waktu. Bagi seorang laki-laki dianjurkan salat lima waktu itu dilakukan di masjid.

Aziz mengatakan, di masjid juga telah diterapkan protokol kesehatan. Begitu pula saat acara maulid nabi di kediaman HRS.

BACA JUGADenny Darko: Jokowi Punya Kejutan Besar untuk HRS Usai FPI Bubar

"Itu sudah saya jelaskan berkali-kali. Akan tetapi, saya heran mengapa pasal itu masih saja bisa masuk," kata Aziz.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co