GenPI.co - Ahli hukum tata negara, Refly Harun blak-blakkan mempertanyakan bukti dari kepolisian terkait penetapan tersangka Habib Rizieq atas kasus penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Refly mengatakan, jika bukti tersebut bisa dipakai untuk menjerat Habib Rizieq menjadi tersangka, hal yang sama juga seharusnya diterapkan ke Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA: Ngeri, Habib Rizieq Bisa Terancam 4 Tahun Penjara
“Waktu itu Mahfud MD juga mempersilahkan siapa saja boleh menjemput HRS di Bandara Soekarno Hatta. Akhirnya yang ada kerumunan di sana, lalu kenapa itu tidak dijadikan tersangka?” ujar Refly Harun dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (6/1/2021).
Refly menyebut, seharusnya ada pembatas yang jelas antara hasutan, ajakan, dan anjuran.
Konotasi hasutan selalu berkaitan dengan hal negatif dan kejahatan.
Dalam konteks tersebut, ajakan untuk menghadiri pernikahan putri HRS seharusnya tidak termasuk hasutan lantaran bukan tindakan kriminal.
“Hadir dalam Maulid Nabi dan pernikahan bukanlah tindakan kriminal,” jelas Refly.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News