Siap Tempur Tanggal 16,  Habib Rizieq Punya 80 Bala Pengacara!

11 Maret 2021 16:15

GenPI.co - Eks Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menghadapi sidang perdana kasus kerumunan dan swab test di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Selasa (16/3).

Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, sudah siap menghadapi sidang perdana untuk menanggapi seluruh data, fakta, dan argumen dari jaksa.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Bilang Habib Rizieq Pasti Menang Praperadilan Asal...

"Persiapan maksimal tim yang terdiri dari 80 pengacara sudah siap, kami sudah siapkan seluruh hal terkait persidangan nanti," kata Aziz kepada GenPI.co, Kamis (11/3).

Dia menambahkan, jika jaksa menggunakan hati nuraninya dan keilmuan mereka,  maka ada kebenaran yang terkuak.

"Siap menghadapi jaksa yang akan ngawur dan berantakan. Menurut kami karena tekanan berat sehingga meracau dahsyat dalam dakwaan dan memunculkan banyak pasal halusinasi," tegasnya.

Diketahui, Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama di PN Jaktim

Perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dalam perkara ini Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua, terkait swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dia didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

BACA JUGA: Rizieq Shihab di Ujung Tanduk, Kombes Hengki: Selesai!

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dalam perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co