Puluhan Miliar Rupiah Amblas, Jhoni Allen meradang dan….

18 Maret 2021 12:40

GenPI.co -  Jhoni Allen Marbun mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 50 miliar lantaran dipecat dari keanggotaannya di Partai Demokrat (PD).

Karena itu, ia pun menggugat tiga petinggi partai berlogo mercy itu ke Pengadilan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Jhoni Allen mendadak Ucapkan Lebah dan Madu, Sindir Siapa?

Mereka yang digugat adalah Ketua Umum Agus PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Sekretari Jenderal  Teuku Riefky Harsa, dan Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan.

Slamet Hasan selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengatakan bahwa Rp 50 miliar adalah kerugian imaterial  lantaran kehormatan kliennya direndahkan.

"“Potensi kerugian materialnya ialah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar,” ucapnya di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Slamet melanjutkan, pemecatan Jhoni melanggaar  UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sebab putusan pemecatan yang dikeluarkan oleh ketiga petinggi Partai Demokrat itu tidak didahului dengan memberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

"Belum diberi kesempatan untuk membela diri," lanjutnya.

BACA JUGA: Pesan Marzuki Alie ke Kader Demokrat Sungguh Menghujam Nurani

Gugatan Jhoni Allen itu sendiri telah disidangkan pada Rabu kemarin. Namun di kesempatan tersebut, pihak tergugat tidak hadir.

Terkait ketidakhadiran AHY, Cs, Slamet mengatakan itu sudah menjadi hak yang bersangkutan.

Namun ia juga mengingatkan bahwa sudah menjadi kewajiban penggugat untuk.

Slamet memungkas, sidang gugatan itu akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Ia berharap pihak tergugat hadir untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas keberatan kliennya itu. (JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Debat Sengit dengan Jhoni Allen, Jansen Pakai Jurus Maut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co