KY Ancam Lapor Rizieq ke Polisi, Refly Harun Tegas Bilang ini

22 Maret 2021 12:40

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tak habis pikir dengan Komisi Yudisial (KY).

Pasalnya, lembaga itu mengancam akan melaporkan mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) kerena terus mendesak hadir secara langsung di persidangan.

BACA JUGA: Rizieq Ngotot Dihadirkan Langsung, Hakim Langsung Skakmat

Menurutnya, KY sebenarnya memiliki fungsi untuk menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim.

“Bagaimana hal itu bisa dilakukan jika yang ada di benak KY justru ingin memenjarakan Rizieq Shihab?” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (21/3).

Refly mengaku heran dengan cara berpikir Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Pasalnya, Refly menilai bahwa Rizieq Shihab sudah diperlakukan tidak adil.

“Tapi, malah Rizieq Shihab yang mau dilaporkan. Jadi, lengkaplah penderitaan HRS itu,” kata Refly.

Refly yang adalah advokat itu pun menanyakan apakah Rizieq Shihab masih dapat mencari keadilan yang sesungguhnya. 

Pasalnya, Refly menilai bahwa permintaan Rizieq Shihab sangat sederhana, yaitu hadir secara luring atau langsung.

“Itu merupakan hal yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa terdakwa berhak dihadirkan di muka persidangan, bukan di lorong Mabes Polri,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sadis, Pakar Sebut Rizieq CS Lakukan Pertunjukan Keterbelakangan

Menurut Refly, pandemi Covid-19 memang membuat adanya legitimasi melakukan persidangan secara daring.

Hal itu disebut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan hakim berwenang untuk menetapkan proses jalannya persidangan.

Namun, Refly menegaskan kita tidak boleh melupakan fakta bahwa keadilan tertinggi harus tetap diberikan kepada terdakwa yang terancam hukuman badan.

“Kenapa jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan saksi bisa hadir di ruang sidang, tapi terdakwa tidak bisa? Padahal terdakwanya tak sebanyak satu truk,” paparnya.(*)

BACA JUGA: Ucapan Sarkas Aziz Yanuar, Rizieq Boleh Sidang Virtual Asal..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co