GenPI.co - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) versi KLB di Deli Serdang, Saiful Huda Ems membeberkan alasan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan rekannya di PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Sebagai informasi, Marzuki Ali dan beberapa kader Partai Demokrat sempat menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mereka dipecat sebagai kader partai berlambang segitiga merah putih itu.
BACA JUGA: Jadi Ketum di Demokrat Kubu KLB, Nasib Moeldoko Malah Begini
Melansir dari laman JPNN.com, Minggu (28/3) Menurut Saiful, situasi politik yang berubah begitu cepat menjadi salah satu alasan utama pencabutan gugatan tersebut.
Kemudian Marzuki cs juga beralasan status keanggotaan telah mereka dapatkan kembali lewat KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sehingga tidak perlu lagi menggugat AHY.
"Tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk, yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat untuk melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," kata Saiful dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (24/3).
Selain itu, kata Saiful, gugatan Marzuki Cs di PN Jakpus terkesan melegitimasi kepemimpinan Partai Demokrat di bawah AHY.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Kobarkan Perang, Eks Menteri Jadi Perisai Cikeas
Pasalnya, Marzuki mengugat pemecatan sebagai kader PD di bawah naungan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum PD AHY dicabut Pak Marzuki Alie dkk sebagai penggugat melalui tim kuasa hukumnya," ujar dia.
Menurut Saiful, Marzuki Alie dan semua peserta KLB PD di Deli Serdang telah memutuskan hanya ada satu ketum di Partai Demokrat yaitu Moeldoko.
"Pada kenyataannya masyarakat lebih menyukai PD yang dipimpin oleh Pak Jenderal daripada PD yang dipimpin Pak Mayor," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News