Mendadak Jumhur Berharap Persoalannya Jadi Terang Benderang

06 April 2021 06:25

GenPI.co - Usai sidang perkara kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa pentolan KAMI Jumhur Hidayat, langsung meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).

Jumhur menginfokan kondisi kesehatannya selama di ruang tahanan di Mabes Polri.

BACA JUGAJumhur Hidayat Protes Keras Laptop Anaknya Disita Polisi

"Sehat, sehat (selama dalam tahanan)," kata Jumhur.

Jumhur menambahkan dirinya akan kembali hadir dalam sidang lanjutan pada Kamis (8/4/2021). 

Untuk itu, dia berharap agar perkara yang menjeratnya dapat segera terungkap.

"Iya, Kamis datang. Mudah-mudahan lebih terang semuanya. Oke? Sukses merdeka," pungkasnya.

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

BACA JUGATulisan Tangan Wasiat Penyerang Mabes Polri Dianalisis, Hasilnya?

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co