Ahli Hukum Top Beber Fakta Mengejutkan, Nasib Moeldoko...

14 April 2021 15:58

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan analisis menohok soal gugatan AD/ART 2020 kubu Moeldoko kepada Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Refly menduga, penolakan di Kemenkum HAM akan terjadi lagi di pengadilan negeri dan itu akan memberikan pukulan telak terhadap kubu Moeldoko dari sisi hukum.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Blak-blakan Bongkar Nasib Moeldoko, Pasti Melongo

"Dilihat dari legal standingnya, itu tidak dimiliki lagi oleh kubu Moeldoko," ujar Refly Harun, seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya, Rabu (14/4/2021).

Di sisi lain, penolakan dari Kemenkum HAM juga menandakan permasalahan Demokrat bukan lagi soal dualisme.

Oleh karena itu, jika gugatan itu atas nama DPP Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), akan sulit untuk dilanjutkan.

Meskipun demikian, ada satu cara lagi yang bisa dipakai oleh Moeldoko.

Cara itu ialah dengan menggunakan atas nama kader Demokrat yang sudah dipecat.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Beber Fakta Mengejutkan, Nasib Moeldoko..

"Sebab, demi hukum yang adil harus diterima legal standingnya," katanya.

Hal itu karena bukan tidak mungkin DPP Demokrat pimpinan AHY akan memecat kadernya lagi ketika mengetahui ada yang menggugat AD/ART. Namun, cara itu dianggap Refly tidak fair.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co