Hasil Rekam Medis Diumbar, Refly Harun Bela Rizieq Shihab

17 April 2021 19:10

GenPI.co - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor Sri Nowo hadir dan menjadi saksi dalam persidangan Rizieq Sihab yang digelar pada Rabu (14/3).

Pernyataan Sri sempat menjadi perhatian lantaran Kadinkes ini menjelaskan hasil rekam medis Rizieq Shihab saat positif covid-19 dan penyakit bawaan diabetes mellitus. 

BACA JUGA: Di Depan Refly Harun, Munarman Beber Hal Penting Soal Sidang HRS

"Wajib dilaporkan melalui Kementerian Kesehatan melalui RS Online dan kepada dinas kesehatan," ujar Sri.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa rekam medis Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tak perlu dipublikasikan.

Pasalnya, HRS adalah seorang pesohor, sehingga wajar jika menutupi rekam medisnya.

"HRS hanya seorang ulama dan bukan bagian dari negara," ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Pengacara HRS Ingatkan Hakim, Jangan Main-Main dengan Hukum!

Oleh karena itu, HRS tak punya kewajiban hukum khusus yang mengharuskannya mempublikasikan rekam medis.

"Banyak kok masyarakat lainnya yang terkena covid-19 mengumumkan status kesehatannya," jelasnya.

Advokat itu mengatakan bahwa HRS sudah menyadari terkait protokol kesehatan dan hal itu dirasa sudah cukup.

"HRS sadar tentang protokol kesehatan. Oleh sebab itu dia melakukan isolasi mandiri saat terkena covid-19," katanya.

Akademisi itu pun menegaskan bahwa pelaporan kepada HRS sangat berlebihan.

"Kasus RS Ummi ini seakan digunakan oleh pihak tertentu untuk memenjarakan HRS. Apakah tidak konyol?," paparnya.

Diketahui, Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co