Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Dituntut Ganti Rugi

05 Januari 2022 22:40

GenPI.co - Platform video pendek TikTok digugat perusahaan label rekaman Indonesia, PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Label rekaman itu merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman atau master lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat Tinggal yang dibawakan oleh Virgoun

Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA:  Diskon hingga 60%, TikTok Shopping 12.12 Hadirkan Kosmetik Hitz

Menurut kuasa hukum DRM, Nixon D.H Sipahutar, label itu merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun.

"Karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram," ujar Nixon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

BACA JUGA:  Pelaku Penyelundup WNI ke Singapura Bujuk Korban lewat Tiktok

Oleh karena itu, dia menjelaskan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, pihaknya memiliki hak eksklusif berupa ekonomi hingga memberi izin.

"Kami menemukan data bahwa pada 2017 TikTok dan ByteDance Inc mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound Virgoun tanpa izin," tuturnya.

BACA JUGA:  TikTok Masih Jadi Tren 2022, Begini Kata Mbah Mijan

Nixon menegaskan tindakan tersebut para dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta dan menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateriil bagi DRM.

"Kami sudah melakukan musyawarah dalam dua tahun terakhir dengan korespondensi melalui email sejak 5 Agustus hingga 30 Oktober 2019," ungkapnya.

Sayangnya, hal tersebut tidak menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan. Sehingga DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian.

Sidang gugatan terhadap TikTok dan ByteDance sendiri telah digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 22 April 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co