Sunan Kalijaga Polisikan Dokter Inisial R soal Dugaan Penistaan Agama

10 April 2023 03:00

GenPI.co - Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan dokter berinisial R yang diduga melakukan penistaan agama.

Dia tidak sendiri ketika melaporkan R ke polisi, tetapi bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Sunan merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Holywings Menistakan Agama, Sunan Kalijaga Laporkan ke Polisi

Menurut Sunan Kalijaga, ucapan tersebut mengandung penistaan terhadap agama.

“Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” kata Sunan dalam video di akun Instagram pribadinya pada 6 April 2023.

BACA JUGA:  Sunan Kalijaga Harap Masalah Pesulap Merah dengan Banyak Dukun Berakhir Damai

Sunan Kalijaga pun mengaku bersyukur karena laporan yang dilayangkannya sudah diterima kepolisian.

Sementara itu, salah satu perwakilan HAMI Erwanto menilai dokter berinisial R melanggar UU ITE.

BACA JUGA:  Anak Jadi Korban Kekerasan di Sekolah, Sunan Kalijaga: Saya Dilecehkan

“Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” ucap Erwanto.

Erwanto menuturkan pihak yang dilaporkan ialah dokter dan advokat di dalam podcast.

“Ancamannya lima tahun,” kata Erwanto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co