GenPI.co - Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan dokter berinisial R yang diduga melakukan penistaan agama.
Dia tidak sendiri ketika melaporkan R ke polisi, tetapi bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Sunan merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE beberapa waktu lalu.
Menurut Sunan Kalijaga, ucapan tersebut mengandung penistaan terhadap agama.
“Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” kata Sunan dalam video di akun Instagram pribadinya pada 6 April 2023.
Sunan Kalijaga pun mengaku bersyukur karena laporan yang dilayangkannya sudah diterima kepolisian.
Sementara itu, salah satu perwakilan HAMI Erwanto menilai dokter berinisial R melanggar UU ITE.
“Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” ucap Erwanto.
Erwanto menuturkan pihak yang dilaporkan ialah dokter dan advokat di dalam podcast.
“Ancamannya lima tahun,” kata Erwanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News