Wajib Bediri Tegak! Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi Diperdengarkan

Wajib Bediri Tegak! Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi Diperdengarkan - GenPI.co
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

GenPI.co - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di DIY setiap pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.

SE itu dengan nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5).

BACA JUGA: Larangan Mudik, 8.929 Penumpang KA Dilayani di Daop VI Yogyakarta

Dalam SE itu, Sultan mengatakan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan perlu memperdengarkan lgu kebangsaan Indonesia Raya.

“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” katanya.

Sultan juga meminta setiap orang berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan.

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata raja Keraton Yogyakarta itu dalam SE.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya