Banyak Pertanyaan Soal THR, Lihat saja Aturan Ini!

Banyak Pertanyaan Soal THR, Lihat saja Aturan Ini! - GenPI.co
Ilustrasi, untuk pembayaran THR semua pihak berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya  (pasal 5 ayat 4)

Pengusaha yang terlambat bayar THR dikenai denda  5% dari total THR (pasal 10 ayat 1)


Tonton juga video ini:


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya