
THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya (pasal 5 ayat 4)
Pengusaha yang terlambat bayar THR dikenai denda 5% dari total THR (pasal 10 ayat 1)
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News