Ini Ucapan Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Presiden

Ini Ucapan Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Presiden - GenPI.co
Hermawan Susanto, pelaku pengancam penggal kepala presiden ditangkap. (ist)

GenPi.co - Hermawan Susanto pelaku pengancam penggal kepala Presiden Jokowi dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Selain itu tindak pidana ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden.

Ucapan pelaku dijerat pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Awalnya, video yang diucapkan Hermawan Susanto viral di media sosial. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah" begitulah ucapanya. 

Baca juga: 

Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Mewek

Ini Tampang Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi

Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap Polisi

"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden. Pelaku ditangkap di Parung, Bogor, jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (12/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya