Barbuk 4 Kg Sabu, Peredaran Narkotika Terbesar di Jogja Terungkap

Barbuk 4 Kg Sabu, Peredaran Narkotika Terbesar di Jogja Terungkap - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

Anton mengatakan, dari tangan ketiga pelaku yang diduga sebagai kurir sabu tersebut, pihak kepolisian turut menyita barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
Barang bukti tersebut juga telah dipastikan di laboratorium dan dinyatakan positif sabu.

Dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 4 kilogram ini, ada barang bukti lain seperti senjata rakitan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, para pelaku tersebut mendapat imbalan sebesar Rp. 25 juta ketika melakukan pengiriman.

BACA JUGA:  Keciduk Pakai Sabu 0,9 Gram, Segini Hukuman Anak Rita Sugiarto

Anton mengatakan bahwa nilai sabu seberat 4 kilogram tersebut mencapai Rp. 4,8 miliar. Dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu saja sudah bernilai Rp. 1,2 juta.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1. Dengan ancaman hukuman paling lama adalah penjara seumur hidup. (*)

BACA JUGA:  310 Kg Sabu Senilai Rp 400 Miliar, Mungkin Terkait Kelompok Teror

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya