Pembatalan Haji 2021 Dinilai Terburu-buru, Begini Respons Kemenag

Pembatalan Haji 2021 Dinilai Terburu-buru, Begini Respons Kemenag - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) merespons penilaian bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji 2021 terburu-buru, sehingga mengakibatkan JCH mengalami kekecewaan untuk kedua kalinya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi menegaskan bahwa keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam. 
 
“Keputusan itu sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” kata Khoirizi di Jakarta, Jumat (4/6).

Menurut Khoirizi, pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat Panitia Kerja (Panja) Haji dengan Komisi VIII DPR. 
 
Ia mengungkapkan bahwa Kemenag tentunya juga berharap ada penyelenggaraan haji. 
 
Sejak Desember 2020, kata dia, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya.

BACA JUGA:  Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Puan Maharani Beri Pesan penting

Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen. 
 
Bersamaan dengan itu, kata dia, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri.


"Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi," ucapnya.
 
Menurut Khoirizi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Saleh Benten, Menteri Haji Arab Saudi saat itu. 
 
Koordinasi itu dilakukan pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. 
 
Sebelumnya, kata dia, Menag Yaqut juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. 
 
“Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji," kata dia. 
 
Khoirizi menjelaskan semua upaya sudah dilakukan, meskipun faktanya sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

BACA JUGA:  Haji 2021 Batal, DPR: Keputusan Pemerintah yang Tergesa-gesa

"Ini tidak hanya Indonesia, tetapi semua negara. Jadi, sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," lanjutnya. 
 
Menurut Khoirizi, kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. 
 
Sebab, nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. 
 
Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. 
 
Ia menambahkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengancam jiwa, sehingga Saudi tak kunjung memberi kepastian. 
 
"Kami lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya