DPO Koruptor Proyek Jalan di Jambi Senilai Rp 15 Miliar Ditangkap

DPO Koruptor Proyek Jalan di Jambi Senilai Rp 15 Miliar Ditangkap - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Musashi, (38), yang menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi.

Asisten Intelejen Kejati Jambi, Jufri menjelaskan Musashi selama ini bersembunyi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat ditangkap yang bersangkutan cukup kooperatif serta kini dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani hukuman atas keputusan kasasinya.

"Buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara yang bersembunyi di Jakarta dalam pelariannya berhasil ditangkap," kata Jufri seperti yang dilansir Antara, Kamis, (9/6/21).

BACA JUGA:  Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo, Negara Rugi Rp14,25 Miliar

Menurut Jufri pihaknya juga menangkap salah satu DPO korupsi jalan tersebut di Kota Jambi atas nama Saryono (58) yang ditangkap di salah satu rumahnya, di kawasan Telnaipura, Kota Jambi.

"Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan, dan kini kedua DPO Kejati Jambi tersebut sudah berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman," kata Jufri.

BACA JUGA:  Mahfud MD Bicara Soal Korupsi, Manuver Sukarelawan Jokowi Dahsyat

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar, dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan untuk terpidana Musashi Pangeran Batara, sedangkan terpidana Saryono menerima hukuman pidana penjara juga lima tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Korupsi Sekarang Lebih Gila dari Orde Baru

Kedua terpidana sudah dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya