Buntut Kerumunan, Gerai McD di Bandung Didenda dan Disegel

Buntut Kerumunan, Gerai McD di Bandung Didenda dan Disegel - GenPI.co
Penyegelan dilakukan terhadap gerai McDonalds yang berada di Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). (FOTO: ANTARA/HO-Satpol PP Kota Bandung)

GenPI.co - Seluruh gerai McDonald's (McD) di Kota Bandung, Jawa Barat dikenai denda setelah muncul kerumunan ojek online (ojol) akibat adanya promosi produk makanan baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan ada 11 gerai McD yang ada di wilayahnya.

“Seluruhnya dikenai denda Rp500 ribu,” katanya di Bandung, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  BTS Meal Bikin Heboh, McD di Daerah Ini Langsung Ditutup 3 Hari

Rasidan mengatakan ada pula sanksi berupa penyegelan maksimal 14 hari yang diberlakukan. Namun gerai yang disegel hanya 3 tempat karena mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

Gerai yang disegel sementara tersebut di antaranya di Buahbatu, Cibatu dan Kopo.

BACA JUGA:  Enggak Tahan, Cuan McD dari Penjualan BTS Meal Bakal Meledak

“Kemarin yang ditutup dua, kemudian sore harinya bertambah satu lagi yang disegel di Kopo,” ujarnya.

Rasidan berharap sanksi yang dijatuhkan itu bisa menjadi peringatan supaya ke depannya mampu menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

BACA JUGA:  McDonald's Tak Kantongi Izin Kerumunan Satgas Covid-19 Jogja

Rasdian mempersilakan bagi gerai McD yang disegel meminta keringanan pengurangan waktu penutupan dengan mengajukan itikad baik mengakui kesalahan serta membuat surat pernyataan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya