
Menurutnya, rencana kebijakan menarik pajak dari sembako mengindikasikan bahwa APBN sedang genting dan perlu diselamatkan.
“Pengawasan harus ditingkatkan agar tidak banyak uang negara yang dikorupsi,” paparnya.
Rencana bahan pokok akan dikenai pajak itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
BACA JUGA: Mardani Beber Fakta Pajak Sembako, Bikin Pemerintah Terpojok
Jika sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN.
Namun, pada draft revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. (*)
BACA JUGA: Fadli Zon Kritik Keras Rencana PPN Sembako
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News