Industri Tembakau Sintetis di Bogor Dibongkar Polisi

Industri Tembakau Sintetis di Bogor Dibongkar Polisi - GenPI.co
Barang bukti sabu 3,6 ton yang disita aparat kepolisian. FOTO: Nje

Mulai dari paket Rp200 ribu hingga paket Rp1 juta. "Pemesanan dilakukan melalui media sosial. Saat sudah sepakat, tembakau sintetis dimasukkan ke dalam bungkus rokok, lalu ditempel di suatu tempat yang sudah disepakati. Atau bisa kita sebut metode tempel," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka pembuat tembakau sintetis, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

 

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Nias Utara Terjaring Razia Narkoba

 

 

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Timur Tengah, Sabu 3,6 Ton Disita

 

 

BACA JUGA:  Polres Jakbar Benarkan Anji Eks Drive Salah Gunakan Narkoba

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya