Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik

Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

Adapun perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas. (*/ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya