Seleb Amerika Protes Larangan Aborsi, Ini Aturannya di Indonesia

Seleb Amerika Protes Larangan Aborsi, Ini Aturannya di Indonesia - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Istimewa)

GenPI.co— Dalam dua minggu terakhir, tiga negara bagian di Amerika Serikat melarang aborsi, sejumlah selebritas Amerika pun melakukan aksi protes atas kebijakan baru di Georgia, Alabama, dan Missouri tersebut.

Memiliki bayi adalah hal yang menyenangkan, selain sebagai penerus keturunan, bayi juga adalah buah kasih sayang yang menggemaskan, dan seringkali menjadi pelipur lara bagi para orang tua. 

Namun tidak semua kehamilan direncanakan atau berjalan sesuai rencana. Selalu ada kejadian yang membuat seseorang harus mempertimbangkan ulang, untuk meneruskan kehamilan sampai kelahiran seorang bayi. 

Baca juga: Sejumlah Selebritas Amerika Protes Larangan Aborsi, Ini Alasannya

Bagaimana bila keputusan terbaik adalah membatalkan kehamilan, apakah itu diperbolehkan di Indonesia? 

Menurut UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, pembatalan kehamilan diperbolehkan untuk dua alasan dan harus dilakukan dengan konseling dan memperhatikan lima hal. 

Ketentuan-ketentuan ini ada pada UU yang sama pada ayat 2. Aborsi boleh dilakukan dengan adanya tanda kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Alasan lain yang diizinkan adalah kehamilan akibat perkosaan, yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya