Bisakah Ganti Foto KTP EL, Bagaimana Caranya?

Bisakah Ganti Foto KTP EL, Bagaimana Caranya? - GenPI.co
Ilustrasi Elektronik KTP. Dok ANTARA

GenPI.co - Aturan Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik berlaku seumur hidup. Meski demikian, penduduk Indonesia masih saja yang merasa foto yang terpampang di KTP elektronik kurang memuaskan.

Tak sedikit penduduk Indonesia yang ingin mengubah foto pada KTP elektronik. Belakangan ini terungkap ternyata foto dalam KTP elektronik dapat diganti sesuai selera.

Pergantian foto dalam KTP elektronik tersebut bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Transgender Cianjur Bisa Rubah Status Kelamin di KTP

Melalui akun TikTok pribadinya @zudanariffakrulloh, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan seseorang bisa mengganti foto KTP.

"Pada prinsipnya mengganti foto pada KTP elektronik bisa dilakukan asalkan memenuhi prosedur," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

BACA JUGA:  Anies Tegas, Pemilik KTP Luar Jakarta Dilarang Wisata ke Ibu Kota

Faktor tersebut misalnya ada perubahan fisik warga, dulunya tidak berjilbab, kini sudah mengenakan jilbab. Ataupun ada kerusakan pada foto KTP, terkelupas maupun sudah tampak buram.

Jika hendak mengurusnya, warga hanya perlu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

BACA JUGA:  Risma Bongkar 21 Juta KTP Bodong Penerima Bansos, Ternyata..

Menurutnya, warga tak perlu surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) seperti diawal pembuatan KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya