Bisakah Ganti Foto KTP EL, Bagaimana Caranya?

Bisakah Ganti Foto KTP EL, Bagaimana Caranya? - GenPI.co
Ilustrasi Elektronik KTP. Dok ANTARA

KTP sendiri adalah kartu identitas multifungsi, artinya keperluan apapun selalu menyertakan kartu tersebut. Negara menetapkan seorang penduduk hanya boleh punya satu KTP.

Dasar hukum dari pembuatan KTP elektronik mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sekarang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. (*)

BACA JUGA:  Transgender Cianjur Bisa Rubah Status Kelamin di KTP

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya