Kabar Sejuk Campur Haru, 1.226 PPPK Garut Terima Gaji Perdana

Kabar Sejuk Campur Haru, 1.226 PPPK Garut Terima Gaji Perdana - GenPI.co
Rikrik Gunawan (kanan) menerima NIP dan SK PPPK secara simbolis yang diserahkan Bupati Garut (foto: Dok. Rikrik)

Rikrik menceritakan bagaimana mereka bermusyawarah dengan para pejabat daerah untuk mencarikan solusi agar 1.244 PPPK ini bisa diangkat, dan bukan hanya 300 orang.

Sebab, mereka seluruhnya sudah lulus tes PPPK hasil seleksi 2019.

Sementara itu, kata Rikrik, Pemkab Garut tengah menghadapi masalah covid-19 yang anggarannya sangat besar.

BACA JUGA:  Honorer Bingung Daftar Tes CPNS & PPPK, Alhamdulillah Ada Nur Cs

Atas dasar musyarawah mufakat, tambah Rikrik, akhirnya 1.244 PPPK diangkat semua. Dengan kesepakatan hak-hak PPPK dibayarkan per Juli. Artinya gaji Januari sampai Juni tidak dibayarkan.

Hal yang mengharukan, tambah Rikrik, saat pemberian SK hanya 1.226 PPPK yang menerima. Karena lainnya mengundurkan diri dan ada yang meninggal.

BACA JUGA:  Catat! 7 Syarat Terbaru Ikut Tes CPNS 2021, Perhatikan Nomor 5

Sedangkan hal yang menggembirakan Rikrik dan kawan-kawannya, mereka tidak hanya dikontrak satu tahun tetapi lebih.

"Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menpan RB, DPR RI, Bupati Garut, DPRD Garut, para kepala dinas, BKD, yang sudah memberikan regulasi untuk honorer K2 menjadi PPPK," ujarnya.

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

Dia pun mengimbau honorer K2 yang belum diangkat PPPK agar bersabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya